Bank yang ramah kripto, Revolut, telah didenda berat sebesar 3,5 juta euro oleh otoritas regulasi Lithuania karena gagal mengendalikan pencucian uang
Menurut Financial Times, lembaga perbankan yang ramah kripto, Revolut, didenda 3,5 juta euro di Lituania karena gagal mengendalikan pencucian uang. Dilaporkan bahwa ini adalah hukuman regulasi tertinggi yang dikenakan oleh regulator Lituania pada Revolut karena "pelanggaran dan kekurangan" dalam prosesnya.
Sebelumnya, Revolut telah memutuskan untuk go public melalui IPO di Amerika Serikat, dengan potensi valuasi sebesar $45 miliar. Sementara itu, neobank ini terus memperluas bisnisnya di bidang aset digital. Platform perdagangan yang berfokus pada cryptocurrency, Revolut X, diluncurkan awal tahun ini di Inggris dan kini telah berkembang ke 30 pasar Eropa.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Data: Alamat Terkait Pump.Fun Menjual Lagi 112.000 SOL, Setara dengan $16,89 Juta

Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








