Kasus 'uang tutup mulut' Trump dijatuhi hukuman: 34 vonis, tanpa hukuman
Waktu setempat pada 10 Januari, hakim Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York AS dalam kasus "uang tutup mulut" Presiden terpilih Donald Trump, memutuskan bahwa Trump dalam kasus ini, 34 tuduhan bersalah, tetapi mengingat dalam tahap penting proses transisi kekuasaan presiden, dibebaskan tanpa syarat, tanpa hukuman apapun.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Sahara AI: Pembuat Agen AI dan Marketplace AI Resmi Memasuki Tahap Beta Publik
Probabilitas pemangkasan suku bunga The Fed sebesar 25 basis poin pada Juli naik menjadi 24,8%
Scam Sniffer: Pengguna Kehilangan Lebih dari $157.000 Akibat Menyalin Alamat yang Salah
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








