Kenya sedang mempersiapkan undang-undang untuk melegalkan cryptocurrency
Menteri Keuangan Kenya, John Mbadi, mengatakan pada hari Jumat bahwa Kenya sedang mempersiapkan undang-undang untuk melegalkan cryptocurrency, menandai perubahan besar dalam sikap pemerintah. Kenya melarang penggunaan cryptocurrency, tetapi mereka masih banyak digunakan secara sembunyi-sembunyi oleh masyarakat untuk menghindari pembatasan. Dalam menguraikan kebijakan baru tersebut, Mbadi mengatakan: "Kemunculan dan perkembangan aset virtual dan penyedia layanan aset virtual telah membawa inovasi ke sistem keuangan lokal dan internasional, menghadirkan peluang dan tantangan yang dinamis."
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.