Kenya sedang mempersiapkan undang-undang untuk melegalkan cryptocurrency
Menteri Keuangan Kenya, John Mbadi, mengatakan pada hari Jumat bahwa Kenya sedang mempersiapkan undang-undang untuk melegalkan cryptocurrency, menandai perubahan besar dalam sikap pemerintah. Kenya melarang penggunaan cryptocurrency, tetapi mereka masih banyak digunakan secara sembunyi-sembunyi oleh masyarakat untuk menghindari pembatasan. Dalam menguraikan kebijakan baru tersebut, Mbadi mengatakan: "Kemunculan dan perkembangan aset virtual dan penyedia layanan aset virtual telah membawa inovasi ke sistem keuangan lokal dan internasional, menghadirkan peluang dan tantangan yang dinamis."
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Trump: Powell Harus Turunkan Suku Bunga Sebesar 250 Basis Poin
Bitget Luncurkan Kontrak Perpetual untuk UNI, AVAX, dan BCH
Presiden AS Trump: Ketua The Fed Powell Harus Menurunkan Suku Bunga Sebesar 250 Basis Poin
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








