Mulai Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Berada di Bawah Kendali OJK
Pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia akan resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa OJK telah mempersiapkan perangkat regulasi untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.
Sebagai langkah awal, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27/2024, yang akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan dan pengawasan aset kripto. “Kami juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur mekanisme pelaporan serta pengawasan secara rinci,” ujar Hasan saat berbicara di acara pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Januari 2025.
Hasan menjelaskan bahwa meskipun POJK No. 27/2024 sudah diterbitkan pada Desember 2024, regulasi tersebut baru akan efektif berlaku mulai 10 Januari 2025. Regulasi ini memastikan bahwa seluruh proses perizinan dan pengawasan yang telah berjalan di bawah Bappebti akan tetap diakui oleh OJK tanpa perlu pengulangan.
Amanat Undang-Undang dan Regulasi Baru
Proses ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan tenggat waktu hingga 12 Januari 2025 untuk menyelesaikan peralihan pengawasan.
Hasan menambahkan bahwa regulasi ini telah diselaraskan melalui harmonisasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan, yang menetapkan tanggal 10 Januari 2025 sebagai batas akhir implementasi.
OJK juga memastikan tidak ada perubahan pada struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri. Modal minimum untuk pedagang aset kripto tetap ditetapkan sebesar Rp100 miliar, sementara bursa aset kripto membutuhkan modal minimum sebesar Rp1 triliun. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepastian bagi para pelaku pasar.
OJK Fokus Kembangkan Ekosistem Aset Kripto
Sebagai bagian dari komitmen untuk memajukan sektor aset kripto, OJK berencana untuk menyusun regulasi baru terkait penawaran aset keuangan digital, termasuk kripto, pada tahun 2025. “Kami akan melakukan kajian dan merumuskan peraturan terkait penawaran aset digital yang saat ini belum tersedia,” ujar Hasan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan kerangka regulasi yang inovatif dan mendukung perkembangan industri. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam sektor aset digital di tingkat regional maupun global.
Peluang dan Dampak Positif untuk Industri
Alih pengawasan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terintegrasi di bawah OJK, kepercayaan investor terhadap pasar kripto diharapkan meningkat.
OJK dipandang mampu memberikan pendekatan regulasi yang adaptif terhadap inovasi di sektor keuangan digital. Hal ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat perkembangan aset kripto yang progresif, menarik lebih banyak investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Coinshares: Biaya Penambangan Bitcoin All-In Mencapai $137K untuk Penambang Terdaftar di Q4 ’24

RTFKT Milik Nike Menghadapi Masalah dengan Tampilan Gambar NFT CloneX di OpenSea dan Blur

Arbitrum mengatakan bahwa mereka menarik diri dari program akselerator setelah Nvidia menolak asosiasi dengan kripto
Secara Singkat Arbitrum Foundation mengatakan bahwa mereka menarik diri dari program Nvidia-backed Ignition AI Accelerator setelah pembuat chip meminta agar namanya tidak disebutkan dalam pengumuman publik. Laporan sebelumnya mengindikasikan bahwa NVIDIA menolak tawaran Arbitrum untuk bergabung dengan program akselerator tersebut. Arbitrum menyebut penarikan tersebut sebagai “keputusan bisnis yang tepat” dalam sebuah pernyataan.

Protokol DeFi Solana Loopscale terkena eksploitasi senilai $5,8 juta dua minggu setelah peluncuran
Ringkasan Cepat Protokol DeFi Solana Loopscale kehilangan $5,8 juta pada hari Sabtu setelah penyerang yang tidak dikenal mengeksploitasi masalah dengan salah satu pasarnya, kata platform tersebut. Loopscale mengatakan bahwa pihaknya secara aktif bekerja sama dengan penegak hukum untuk melacak pelaku dan mencoba memulihkan dana. Platform tersebut sementara membatasi fitur tertentu pada hari Sabtu saat menyelidiki insiden tersebut.

Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








