Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom
Lihat versi asli
Bitget2024/11/04 09:38
Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.
0
0
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
PoolX: Kunci untuk token baru.
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!
Kamu mungkin juga menyukai
Berita trending
LainnyaHarga kripto
LainnyaBitcoin
BTC
$103,147.88
+0.84%
Ethereum
ETH
$3,260.8
-4.75%
XRP
XRP
$3.1
-5.87%
Tether USDt
USDT
$0.9994
-0.03%
Solana
SOL
$239.67
+10.51%
BNB
BNB
$697.95
-3.34%
Dogecoin
DOGE
$0.3957
-4.65%
USDC
USDC
$0.9999
+0.00%
Cardano
ADA
$1.06
-6.00%
TRON
TRX
$0.2394
-3.21%
Pra pasar Bitget
Beli atau jual koin sebelum listing, termasuk CATGOLD, VERT, dan banyak lagi.
Trading sekarang
Belum menjadi Bitgetter?Paket sambutan senilai 6200 USDT untuk para Bitgetter baru!
Daftar sekarang