Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom
Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
PUMP naik ke 0,0064 USDT sebelum pasar dibuka, naik 12% dalam 1 jam
Dalam 4 jam terakhir, terjadi likuidasi sebesar $97,63 juta di seluruh jaringan, terutama memengaruhi posisi long
Paus yang pernah membeli 5,97 juta TRUMP di harga $0,2 berinvestasi $1 juta dalam penjualan publik PUMP
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








