Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom
Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Kemungkinan bahwa Fed akan mempertahankan suku bunga tidak berubah pada bulan Mei adalah 79,7%
Pemerintahan Trump Digugat di Pengadilan Perdagangan Internasional AS atas Tarif
Menteri Keuangan AS: tidak ada bukti investor berdaulat menjual aset AS
Trump: dukung penahanan warga AS oleh El Salvador untuk kejahatan kekerasan
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








