Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom
Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Ethena TVL menembus 6 miliar dolar AS, mencetak rekor tertinggi baru
Direktur Riset K33: Skala ETF spot Bitcoin AS telah melampaui ETF emasnya
Anggota parlemen Eropa menyerukan agar Bitcoin digunakan sebagai aset cadangan strategis