Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli KriptoPasarPerdaganganFuturesCopyBotsEarn
Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom

Lihat versi asli
Bitget2024/11/04 09:38

Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.

0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Kunci untuk token baru.
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!