Tak Ada Penurunan Signifikan dalam Minat Investor Pasca Peretasan Crypto Exchange Lokal
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memastikan bahwa tak ada penurunan signifikan dalam minat investor kripto pasca peretasan terhadap crypto exchange lokal yang terjadi pada 11 September 2024 lalu.
Ia pun menegaskan, industri kripto di Indonesia tetap kuat, berkat langkah-langkah mitigasi keamanan yang diterapkan oleh perusahaan terkait.
Yudhono Rawis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia ( Aspakrindo ) dan Asosiasi Blockchain Indonesia ( ABI ) itu menjelaskan bahwa kolaborasi antara asosiasi dan para pelaku industri sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi investor.
“Kami memahami bahwa insiden seperti peretasan bisa menimbulkan kekhawatiran, namun kami berkomitmen untuk terus memperkuat standar keamanan, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan aset nasabah,” ungkap Yudhono dalam keterangan tertulis melalui surel, Kamis (19/9/2024).
Yudhono juga menambahkan bahwa salah satu faktor yang menjaga kepercayaan investor adalah adanya regulasi yang ketat. Platform seperti Tokocrypto telah melakukan berbagai tindakan mitigasi untuk memastikan bahwa insiden peretasan tidak berdampak besar.
“Indonesia berhasil memperkuat posisinya di ruang aset digital global, terbukti dengan peringkat ketiga dunia untuk adopsi kripto pada 2024 menurut Chainalysis. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap ekosistem kripto Indonesia tetap kuat,” tambah Yudhono.
Langkah-langkah keamanan yang diterapkan di platform kripto lokal tidak hanya meningkatkan kepercayaan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pelaku industri. Tokocrypto sendiri telah memperkuat sistem mereka dengan menggunakan teknologi cold wallet untuk menyimpan aset nasabah, serta menerapkan multisignature wallets dan otentikasi multifaktor (MFA).
Insiden Peretasan Indodax Sorot Pentingnya Penggunaan Hardware Wallet
“Kami telah memperluas penggunaan cold wallet untuk meminimalkan risiko peretasan, serta menerapkan multisignature wallets dan MFA untuk meningkatkan perlindungan aset dan akses pengguna,” jelas Yudhono lebih lanjut.
Selain itu, platform seperti Tokocrypto juga telah memperoleh sertifikasi keamanan internasional seperti ISO 27001 dan ISO 27017, serta memperkenalkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan secara realtime. Audit keamanan yang dilakukan oleh pihak ketiga independen juga menjadi bagian dari langkah keamanan yang diambil demi mencegah peretasan.
Untuk para investor, Yudhono menyarankan agar mereka memilih pedagang kripto yang terdaftar di Bappebti dan memiliki reputasi baik. Sertifikasi keamanan seperti ISO 27001 dan penerapan teknologi keamanan tinggi menjadi indikator penting dalam memastikan keamanan aset nasabah.
“Kami selalu mengedukasi investor agar lebih berhati-hati dalam memilih platform untuk bertransaksi. Mengetahui kebijakan keamanan yang diterapkan oleh platform adalah langkah penting untuk meminimalisir risiko adanya peretasan,” lanjut Yudhono.
Di tengah upaya pemenuhan regulasi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sebelum 16 Oktober 2024, Yudhono juga menekankan pentingnya pematuhan terhadap regulasi.
Ia bahkan meminta perusahaan yang belum memperoleh lisensi untuk segera menyelesaikan prosesnya.
“Perusahaan yang telah terdaftar resmi di Bappebti dan memiliki lisensi PFAK menunjukkan komitmen mereka terhadap keamanan, transparansi, dan standar operasional yang lebih tinggi,” ujar Yudhono.
Indonesia Naik ke Peringkat ke-3 di Dunia untuk Adopsi Aset Kripto
Dengan langkah-langkah yang semakin ketat ini, industri kripto Indonesia diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Platform yang telah memperoleh lisensi PFAK kini mengandalkan lembaga penyimpanan aset kripto yang terregulasi pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan keamanan dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku,” tambah Yudhono lagi.
Untuk aset fiat, platform PFAK telah menerapkan praktik terbaik dengan menyimpan 70 persen dana di lembaga kliring yang terpercaya dan 30 persen di dalam platform sendiri.
Pendekatan serupa juga diterapkan pada aset kripto, di mana mayoritas (70 persen) disimpan di lembaga depositori khusus kripto untuk meminimalisir risiko pencurian atau kehilangan. Dengan berbagai langkah ini, pelaku usaha kripto di Indonesia optimistis bahwa investor akan tetap merasa aman dan percaya untuk bertransaksi melalui platform lokal, meskipun ancaman peretasan masih ada.
Bursa Aset Kripto Indonesia Diresmikan: Regulasi, Tantangan hingga Peluang
15 Perusahaan Crypto Exchange Indonesia Belum Mengantongi Lisensi PFAK
Berdasarkan penelusuran Redaksi Blockchainmedia.id dari bursa aset kripto Indonesia , CFX , baru 3 perusahaan crypto exchange sebagai anggota bursa itu di Indonesia yang mengantongi lisensi dari Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), dan Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat).
Selebihnya, sebanyak 15, baru berstatus sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), yakni KMK (PT Kripto Maksima Koin), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), Stockbit Crypto (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Triv (PT Tiga Inti Utama), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), dan GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia).
Kemudian ada dua entitas yang digolongkan sebagai mitra dalam operasional bursa kripto CFX itu, yakni ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia), masing-masing sebagai lembaga kustodian aset kripto dan lembaga kliring transaksi.
Perusahaan kustodian dan kliring kripto memiliki peran penting dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Fungsi utama perusahaan kustodian adalah menyimpan aset digital milik nasabah dengan aman. Mereka menggunakan teknologi seperti cold wallet yang menjaga aset tetap terlindungi dari potensi peretasan atau pencurian. Kustodian juga memisahkan aset nasabah dari aset perusahaan untuk menjamin keamanan lebih lanjut, serta memastikan bahwa aset tersebut tidak digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.
Sementara itu, perusahaan kliring bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian (settlement) transaksi antara pihak-pihak yang bertransaksi. Mereka memastikan bahwa aset kripto yang diperjualbelikan dikirimkan dengan benar, dan dana dari penjualan atau pembelian diakui dan diterima oleh pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, perusahaan kliring membantu mengurangi risiko gagal bayar dan menjamin transparansi dalam proses transaksi, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan andal bagi para pelaku industri. [ps]
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Anda mungkin juga menyukai
The Graph Memperkenalkan Standar Data GRC-20 untuk Masa Depan Web3!
HyveDA Luncurkan Komite X Dalam Kemitraan Dengan Lido, Daftarkan wstETH Sebagai Agunan Pertama
Singkatnya Hyve telah bermitra dengan Lido untuk membentuk Komite X, yang akan berfungsi sebagai Komite Ketersediaan Data tanpa izin untuk HyveDA yang akan datang, selaras dengan jaringan Ethereum.
Agenda Crypto Trump: Hoskinson Dikabarkan untuk Peran Menteri Keuangan
CBOE Tidak Menyerah pada Solana ETF: Tapi Akankah SEC Menyetujui?