- Seorang investor Tiongkok diduga kehilangan 1,78 juta yuan saat mencoba berinvestasi dalam USDT Tether.
- Pengadilan menolak gugatan tersebut, memutuskan bahwa investor harus menanggung kerugian karena tidak memiliki bukti hukum.
- Hakim menegaskan pendekatan Tiongkok terhadap kripto, menyatakan bahwa kripto tidak dapat memiliki status mata uang legal.
Di tengah perdebatan yang sedang berlangsung mengenai sikap Tiongkok terhadap mata uang kripto, negara Asia Timur ini sekali lagi memperjelas posisinya. Putusan terbaru oleh Pengadilan Rakyat Zona Pengembangan Teknologi Baru Wuhan Donghu di Provinsi Hubei menolak gugatan investasi kripto, meninggalkan investor untuk menanggung kerugian. Keputusan ini menjadi pengingat tegas akan peraturan ketat Tiongkok terhadap aset digital.
Penggugat, Liu, mulai berinvestasi dalam kripto pada tahun 2020, diduga atas dorongan rekannya Wang. Liu mengklaim mengirimkan 1,84 juta yuan kepada Wang dan akun pihak ketiga menggunakan berbagai metode Pembayaran dari Desember 2020 hingga Oktober 2022. Sementara Liu bermaksud untuk berinvestasi dalam stablecoin USDT Tether, dia hanya mendapatkan kembali 56.000 yuan dari Wang selama periode tersebut.
Ketika situs pembelian kripto ditutup dan Liu tidak dapat memulihkan kerugian yang substansial, dia mengajukan gugatan. Dia berargumen bahwa tidak ada kesepakatan nyata dengan Wang dan menuntut kompensasi sebesar 1,78 juta yuan.
Wang membantah klaim Liu, menyatakan bahwa investasi dilakukan melalui akun pribadinya dan itu adalah hubungan investasi dengan situs web, bukan antara dua entitas. Dia bersikeras bahwa dia tidak menyarankan atau mendorong Liu untuk berinvestasi dalam USDT, dan juga menyoroti inkonsistensi dalam klaim Liu.
Tanpa bukti untuk mendukung kasusnya, pengadilan menolak permintaan Liu. Hakim menekankan sikap tegas Tiongkok terhadap mata uang kripto, menyoroti peraturan ketat dan larangan langsung. Dia menjelaskan bahwa aset virtual tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan mata uang tradisional. Mata uang kripto, yang diterbitkan oleh otoritas non-moneter, bukanlah alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai mata uang, jelas hakim.
Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan pendidikan. Artikel ini tidak merupakan nasihat keuangan atau nasihat dalam bentuk apapun. Coin Edition tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sebagai akibat dari penggunaan konten, produk, atau layanan yang disebutkan. Pembaca disarankan untuk berhati-hati sebelum mengambil tindakan terkait dengan perusahaan.